Ditjen Badilum Dorong Optimalisasi PNBP untuk Perkuat Sarana Persidangan dan Akses Keadilan

Senin, 05 Oktober 2026


Jakarta, Harian Investigasi - Pengelolaan anggaran tidak hanya berkaitan dengan penyerapan dana, tetapi juga bagaimana setiap alokasi mampu memberikan dampak nyata terhadap kualitas layanan peradilan. Karena itu, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) Mahkamah Agung RI mendorong satuan kerja di lingkungan peradilan umum untuk mengoptimalkan anggaran secara tepat sasaran, termasuk pemanfaatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Ditjen Badilum Mahkamah Agung RI, Kurnia Ary Soelaksono, dalam kegiatan Pembinaan dan Rapat Koordinasi bersama satuan kerja peradilan tingkat banding dan tingkat pertama yang digelar secara daring, Senin (5/10/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Kurnia memberikan arahan mengenai pengelolaan anggaran sekaligus menjelaskan struktur kegiatan dan postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada DIPA 03 satuan kerja Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri.

Menurut Kurnia, optimalisasi PNBP diarahkan untuk mendukung kebutuhan strategis pengadilan, khususnya peningkatan kapasitas aparatur teknis serta penguatan sarana dan prasarana yang menunjang proses persidangan.

“Tahun ini, penerimaan dari PNBP dialokasikan untuk penyelenggaraan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pembinaan Teknis Percepatan Penyelesaian Perkara di tingkat banding,” jelas Kurnia.

Selain peningkatan kapasitas aparatur, anggaran PNBP juga dimanfaatkan untuk mendukung pengadaan dan optimalisasi perangkat pengolah data. Dukungan tersebut dinilai penting untuk menunjang operasional satuan kerja sekaligus menjaga kelancaran proses administrasi dan persidangan.

Kurnia menegaskan, pemanfaatan anggaran harus mempertimbangkan kebutuhan riil masing-masing satuan kerja. Dengan demikian, dukungan anggaran tidak berhenti pada aspek administratif, tetapi diarahkan untuk menjawab kebutuhan pengadilan dalam menjalankan tugas dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Anggaran ini akan terus disalurkan dan dioptimalkan kepada satuan kerja di daerah yang membutuhkan pembenahan sarana pendukung persidangan,” tegasnya.

Pemetaan DIPA 03 untuk Perkuat Prioritas Layanan

Dalam pemaparannya, Kurnia juga menjelaskan pembagian postur anggaran DIPA 03 yang terdiri atas kegiatan Prioritas Nasional (Pronas) dan Non-Prioritas Nasional.

Pada kelompok Prioritas Nasional, anggaran diarahkan untuk mendukung program yang berkaitan langsung dengan pemenuhan akses masyarakat terhadap keadilan. Program tersebut antara lain Pos Bantuan Hukum (Posbakum), pembebasan biaya perkara melalui mekanisme prodeo, serta persidangan di luar gedung pengadilan.

Program-program tersebut memiliki posisi penting karena ditujukan untuk membantu masyarakat yang menghadapi keterbatasan ekonomi maupun kendala geografis dalam memperoleh layanan peradilan.

Sementara itu, anggaran Non-Prioritas Nasional mencakup sejumlah kegiatan penunjang pelaksanaan tugas peradilan, antara lain pembinaan dan pengawasan aparatur, penyelesaian perkara pidana khusus seperti tindak pidana korupsi, perkara perselisihan hubungan industrial (PHI) dengan nilai gugatan di bawah Rp150 juta, perkara perikanan, perjalanan dinas teknis, serta penanganan perkara pada tingkat banding dan tingkat pertama.

Pemetaan tersebut menjadi bagian dari upaya Ditjen Badilum memastikan setiap satuan kerja memahami prioritas penggunaan anggaran sekaligus mampu menyusun pelaksanaan kegiatan berdasarkan kebutuhan organisasi.

Anggaran Harus Berujung pada Peningkatan Layanan

Kurnia mengingatkan bahwa pengelolaan DIPA 03 harus dilakukan secara akuntabel, efisien, transparan, dan tepat sasaran. Pimpinan satuan kerja bersama para pengelola anggaran diharapkan tidak hanya berorientasi pada penyerapan, tetapi juga memastikan setiap belanja memiliki manfaat terhadap pelaksanaan tugas dan pelayanan peradilan.

Melalui pembinaan dan rapat koordinasi tersebut, Ditjen Badilum mendorong adanya kesamaan pemahaman antara satuan kerja tingkat banding dan tingkat pertama dalam mengelola anggaran.

Dengan pengelolaan yang terarah, optimalisasi PNBP dan DIPA 03 diharapkan dapat memperkuat kapasitas aparatur, meningkatkan kualitas sarana pendukung persidangan, memperluas akses keadilan, serta pada akhirnya mendukung peningkatan mutu pelayanan publik di lingkungan peradilan umum.

Red

Share
 
Copyright © 2026.
Design by Herdiansyah Hamzah