Jakarta, Harian Investigasi - Sinergi antara Ketua Pengadilan Negeri, Wakil Ketua, Panitera, dan Sekretaris menjadi salah satu fondasi penting dalam memastikan organisasi pengadilan berjalan efektif, solid, dan mampu memberikan pelayanan peradilan secara optimal.
Penegasan tersebut disampaikan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung, Bambang Myanto, saat memberikan pembinaan kepada Ketua Pengadilan Negeri (KPN), Wakil Ketua Pengadilan Negeri (WKPN), Panitera, dan Sekretaris pengadilan negeri di seluruh Indonesia, Senin (5/10/2026).
Pembinaan yang digelar secara daring melalui aplikasi Zoom itu menyoroti pentingnya kesamaan arah dan tujuan di antara empat unsur pimpinan pengadilan. Menurut Bambang, perbedaan tugas dan kewenangan tidak boleh menjadi alasan bagi setiap unsur untuk berjalan secara terpisah.
“Harus ada tujuan yang sama, dan jangan sampai timbul gap,” ujar Bambang.
Ia menjelaskan, efektivitas organisasi pengadilan sangat ditentukan oleh kemampuan unsur pimpinan dalam membangun komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi. Keempat unsur tersebut memiliki fungsi yang berbeda, tetapi saling melengkapi dalam menjalankan roda organisasi.
Ketua Pengadilan Negeri, kata Bambang, memiliki peran strategis dalam memimpin organisasi, menentukan arah kebijakan, memberikan keteladanan, serta memastikan akuntabilitas pelaksanaan tugas. Di sisi lain, Wakil Ketua memiliki peran penting dalam memperkuat fungsi pengawasan dan memastikan berbagai langkah perbaikan ditindaklanjuti sesuai pembagian tugas.
Sementara itu, Panitera bertanggung jawab memastikan tertib administrasi perkara serta kualitas layanan kepaniteraan. Adapun Sekretaris berperan memastikan dukungan kesekretariatan, mulai dari pengelolaan sumber daya manusia, anggaran, teknologi informasi, hingga sarana dan prasarana, berjalan secara efektif dan akuntabel.
Bambang menekankan, pembagian tugas tersebut harus dipandang sebagai sebuah kesatuan dalam mencapai tujuan organisasi. Masing-masing pejabat memang memiliki ruang lingkup dan tanggung jawab yang berbeda, namun seluruhnya bermuara pada satu kepentingan, yakni memastikan pengadilan mampu menjalankan fungsi peradilan dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Karena itu, koordinasi antarpimpinan menjadi kebutuhan yang tidak dapat dipisahkan dari tata kelola pengadilan. Komunikasi yang terbuka dan kesamaan persepsi diperlukan agar pembagian kewenangan tidak berubah menjadi sekat yang justru menghambat kinerja organisasi.
Menurut Bambang, sinergi juga menjadi bagian penting dalam membangun kepemimpinan pengadilan yang responsif terhadap kebutuhan organisasi dan masyarakat. Dengan kepemimpinan yang berjalan dalam satu arah, berbagai persoalan yang muncul dapat ditangani secara lebih cepat, terukur, dan berorientasi pada perbaikan.
Pembinaan tersebut sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat komitmen jajaran pengadilan negeri di seluruh Indonesia dalam menjaga kualitas tata kelola, administrasi perkara, pengawasan, serta pelayanan publik.
Dengan sinergi yang kuat antara Ketua, Wakil Ketua, Panitera, dan Sekretaris, pengadilan diharapkan tidak hanya mampu menjalankan tugas secara administratif, tetapi juga membangun organisasi yang solid, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan peradilan yang berkualitas.
Red