Jakarta, Monitor Pos - Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) Mahkamah Agung RI menyiapkan anggaran lebih dari Rp15 miliar untuk biaya mutasi aparatur peradilan pada Tahun Anggaran 2027. Nilai tersebut meningkat hingga dua kali lipat dibandingkan alokasi pada tahun sebelumnya.
Kenaikan anggaran tersebut menjadi bagian dari upaya Ditjen Badilum memastikan proses mobilitas aparatur peradilan dapat berjalan lebih lancar sekaligus menjamin pemenuhan hak pegawai dan hakim yang berkaitan dengan pelaksanaan mutasi.
Sekretaris Ditjen Badilum, Kurnia Ary Soelaksono, menyampaikan hal tersebut dalam Rapat Koordinasi secara daring bersama pimpinan Pengadilan Negeri se-Indonesia, Senin (5/10/2026).
Dalam arahannya, Kurnia memastikan biaya mutasi yang sebelumnya belum terbayarkan akan diselesaikan. Ia meminta jajaran pengadilan tidak perlu khawatir terhadap adanya hak pegawai maupun hakim yang masih menjadi kewajiban pembayaran dari periode sebelumnya.
“Alokasi biaya mutasi tahun 2027 dinaikkan menjadi Rp15 miliar, atau dua kali lipat dari tahun lalu,” tegas Kurnia.
Menurut Kurnia, peningkatan alokasi anggaran tersebut merupakan langkah untuk memperkuat dukungan pembiayaan terhadap kebutuhan mutasi aparatur di lingkungan peradilan umum. Kepastian dukungan anggaran menjadi penting mengingat mutasi merupakan bagian dari dinamika organisasi sekaligus kebutuhan dalam menjaga pemerataan dan kesinambungan pelaksanaan tugas peradilan.
Selain memastikan tersedianya anggaran untuk tahun mendatang, Ditjen Badilum juga memberikan perhatian terhadap penyelesaian kewajiban pembayaran yang masih tertunda. Penyelesaian tersebut diharapkan memberikan kepastian bagi aparatur yang telah melaksanakan tugas mutasi sesuai ketentuan.
Kebijakan peningkatan alokasi biaya mutasi ini sekaligus menunjukkan pentingnya pengelolaan anggaran yang disesuaikan dengan kebutuhan riil organisasi. Dengan dukungan pembiayaan yang memadai, proses perpindahan aparatur diharapkan tidak menimbulkan hambatan administratif maupun finansial bagi pegawai dan hakim yang bersangkutan.
Kurnia juga menekankan pentingnya pengelolaan dan pencairan anggaran dilakukan secara tepat waktu serta akuntabel oleh seluruh satuan kerja. Koordinasi antara Ditjen Badilum dan pengadilan di daerah menjadi bagian penting untuk memastikan proses pembayaran berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
Dengan tambahan alokasi pada 2027, Ditjen Badilum berharap mobilisasi aparatur peradilan di seluruh Indonesia dapat berlangsung lebih efektif. Pada saat yang sama, pemenuhan hak-hak pegawai dan hakim diharapkan semakin terjamin sehingga dapat mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan pelayanan peradilan kepada masyarakat.
Langkah tersebut menempatkan pengelolaan biaya mutasi bukan sekadar sebagai persoalan administratif anggaran, tetapi sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola sumber daya manusia dan menjaga keberlangsungan operasional peradilan di seluruh Indonesia.
Red