Belum Tutup Tahun, Perkara MA 2026 Sudah Lampaui Rekor 2025

Senin, 05 Oktober 2026


Jakarta, Harian Investigasi - Mahkamah Agung (MA) kembali mencatat lonjakan perkara yang masuk sepanjang 2026. Bahkan, rekor penerimaan perkara tertinggi yang baru saja dicatat pada 2025 telah terlampaui ketika tahun berjalan masih menyisakan sekitar tiga bulan.

Berdasarkan data Sistem Informasi Administrasi Perkara Mahkamah Agung (SIAP-MA) per 2 Oktober 2026, MA telah meregistrasi 38.524 perkara. Jumlah tersebut meningkat 1,60 persen dibandingkan total perkara yang diterima sepanjang 2025, yakni 37.918 perkara.

Dengan capaian tersebut, jumlah perkara yang masuk ke MA pada 2026 diperkirakan masih akan terus bertambah hingga akhir tahun. Pelaksana Tugas (Plt) Panitera MA bahkan memproyeksikan jumlah perkara yang diregistrasi sepanjang 2026 dapat menembus 40.000 perkara.

Kenaikan perkara tersebut terutama didorong oleh peningkatan pada tiga kelompok perkara, yakni pidana khusus, pidana militer, dan perdata khusus.

Pidana Khusus Jadi Penyumbang Kenaikan Terbesar

Perkara pidana khusus mencatat peningkatan paling signifikan. Hingga 2 Oktober 2026, perkara yang masuk mencapai 19.690 perkara, naik 23,70 persen dibandingkan 2025 yang berjumlah 15.917 perkara.

Kenaikan juga terjadi pada perkara pidana militer. Jumlah perkara kategori ini meningkat dari 318 perkara pada 2025 menjadi 329 perkara pada 2026 atau tumbuh 3,46 persen.

Sementara itu, perkara perdata khusus mengalami kenaikan tipis. Pada 2025, MA menerima 1.450 perkara perdata khusus. Angka tersebut meningkat menjadi 1.457 perkara pada 2026 atau naik 0,48 persen.

Lonjakan pada tiga kelompok perkara tersebut menjadi salah satu faktor yang mendorong jumlah perkara MA pada 2026 melampaui rekor tahun sebelumnya.

Sejumlah Jenis Perkara Justru Menurun

Di tengah peningkatan total perkara, tidak seluruh jenis perkara mengalami pertumbuhan.

MA mencatat penurunan pada sejumlah kelompok perkara, yakni pidana umum, perdata umum, perdata agama, dan tata usaha negara (TUN).

Data tersebut menunjukkan peningkatan beban perkara MA pada 2026 tidak terjadi secara merata di seluruh jenis perkara, melainkan lebih banyak dipengaruhi kenaikan pada kelompok perkara tertentu, terutama pidana khusus.

Pengajuan Kasasi dan PK Elektronik Capai 84,43 Persen

Sejalan dengan meningkatnya jumlah perkara, digitalisasi proses pengajuan perkara kasasi dan peninjauan kembali (PK) di MA juga menunjukkan tingkat penggunaan yang tinggi.

Secara keseluruhan, rasio pengajuan kasasi dan PK secara elektronik mencapai 84,43 persen. Angka tersebut dihitung dari total 38.524 perkara yang diterima MA, dengan 32.526 perkara diajukan melalui sistem elektronik.

Namun, perhitungan tersebut masih mencakup perkara PK pajak yang hingga kini belum dapat diajukan secara elektronik. Jika perkara PK pajak dikeluarkan dari perhitungan, tingkat pengajuan perkara secara elektronik melonjak menjadi 99,16 persen.

Dari total 32.801 perkara non-pajak, sebanyak 32.526 perkara diajukan secara elektronik dan hanya 275 perkara yang masih menggunakan mekanisme manual.

Hampir Seluruh Perkara Non-Pajak Diajukan Secara Elektronik

Tingkat digitalisasi tersebut terlihat hampir di seluruh jenis perkara.

Pada perkara pidana, dari 2.000 perkara yang masuk, sebanyak 1.989 perkara diajukan secara elektronik dan 11 perkara secara manual. Rasio elektroniknya mencapai 99,45 persen.

Untuk pidana khusus, dari 19.690 perkara, sebanyak 19.608 perkara masuk secara elektronik dan 82 perkara secara manual. Rasio elektronik mencapai 99,58 persen.

Perkara perdata mencatat rasio elektronik 99,30 persen, dengan 7.078 dari 7.128 perkara diajukan melalui sistem elektronik.

Sementara itu, perkara perdata khusus mencatat 1.401 pengajuan elektronik dari total 1.457 perkara atau 96,16 persen.

Pada perkara perdata agama/jinayah, 1.159 dari 1.164 perkara telah diajukan secara elektronik dengan rasio 99,57 persen.

Adapun perkara pidana militer mencatat capaian penuh. Seluruh 329 perkara yang masuk telah diajukan secara elektronik atau mencapai 100 persen.

Untuk perkara TUN, sebanyak 962 dari 1.033 perkara diajukan secara elektronik, dengan rasio 93,13 persen.

Perkara Pajak Masih Manual

Berbeda dengan jenis perkara lainnya, seluruh perkara pajak masih diajukan secara manual.

Dari total 5.723 perkara pajak, tidak ada satu pun yang tercatat diajukan melalui sistem elektronik. Kondisi inilah yang memengaruhi rasio digitalisasi secara keseluruhan.

Jika perkara pajak tetap dihitung, rasio pengajuan elektronik berada di angka 84,43 persen. Namun, ketika perkara pajak dikeluarkan karena belum tersedia mekanisme pengajuan elektronik, rasio tersebut mencapai 99,16 persen.

Beban Perkara Diproyeksikan Terus Bertambah

Dengan jumlah perkara yang telah mencapai 38.524 hingga awal Oktober, MA diperkirakan masih akan menerima tambahan perkara dalam tiga bulan terakhir 2026.

Capaian tersebut sekaligus menunjukkan meningkatnya beban perkara yang harus dikelola MA. Jika proyeksi 40.000 perkara terealisasi, maka jumlah tersebut akan menjadi capaian baru setelah rekor 2025 yang saat itu tercatat sebagai penerimaan perkara tertinggi dalam sejarah MA.

Di sisi lain, tingginya penggunaan sistem elektronik menunjukkan proses administrasi perkara di tingkat MA semakin terdigitalisasi. Hampir seluruh perkara non-pajak telah menggunakan mekanisme elektronik, meski masih terdapat sejumlah kategori perkara yang belum dapat sepenuhnya masuk ke sistem tersebut.

Dengan sisa waktu tiga bulan hingga penutupan tahun, MA masih menghadapi potensi bertambahnya jumlah perkara sekaligus tuntutan untuk menjaga pengelolaan perkara di tengah beban yang terus meningkat.

Red

Share
 
Copyright © 2026.
Design by Herdiansyah Hamzah