Hakim Tuah Sakato Salurkan Bantuan Rp156 Juta untuk Korban Galodo Arosuka Solok

Minggu, 04 Oktober 2026


Solok, Harian Investigasi - Kepedulian terhadap korban bencana alam kembali ditunjukkan keluarga besar aparatur peradilan di Sumatera Barat. Komunitas peradilan yang tergabung dalam wadah Hakim Tuah Sakato Mahkamah Agung Republik Indonesia menyalurkan bantuan kemanusiaan senilai total Rp156 juta bagi warga terdampak bencana galodo atau banjir bandang di Arosuka, Kabupaten Solok.

Penyerahan bantuan tersebut diwakili langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Padang, bersama para Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Padang, jajaran Pengadilan Negeri (PN) Solok, PN Koto Baru, serta Pengadilan Militer I-04 Padang.

Bencana galodo yang menerjang kawasan Arosuka meninggalkan kerusakan cukup parah. Arus deras dari hulu membawa material lumpur, bebatuan hingga kayu gelondongan yang menerjang kawasan permukiman, fasilitas umum, dan lahan pertanian masyarakat.

Sejumlah rumah warga mengalami kerusakan berat, bahkan sebagian tertimbun material longsor. Kondisi tersebut memaksa sejumlah warga mengungsi ke lokasi yang lebih aman. Di tengah keterbatasan fasilitas di posko pengungsian, kebutuhan dasar seperti makanan, pakaian, serta tempat tidur yang layak menjadi kebutuhan mendesak bagi para korban.

Melihat kondisi tersebut, Hakim Tuah Sakato bergerak memberikan bantuan sebagai bentuk respons kemanusiaan sekaligus solidaritas keluarga besar peradilan di Sumatera Barat.

Bantuan yang disalurkan mencapai Rp156.000.000, berupa dana dan sejumlah kebutuhan logistik yang dibutuhkan masyarakat terdampak. Bantuan tersebut antara lain berupa kasur, pakaian, dan sembako.

Kasur disediakan untuk membantu para pengungsi, khususnya anak-anak dan lanjut usia, agar dapat beristirahat secara lebih layak selama berada di posko pengungsian. Sementara bantuan pakaian diperuntukkan bagi warga yang kehilangan atau mengalami kerusakan pakaian akibat terjangan banjir dan material lumpur.

Adapun bantuan sembako ditujukan untuk memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari warga yang terdampak bencana.

Penyaluran bantuan dilakukan melalui koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Solok. Proses tersebut turut dihadiri unsur pimpinan daerah yang diwakili para Asisten di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Solok bersama sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Sinergi antara jajaran peradilan dan pemerintah daerah dilakukan untuk memastikan bantuan dapat disalurkan secara tepat sasaran, khususnya ke titik-titik pengungsian yang membutuhkan dukungan paling mendesak. Pendataan kondisi korban di lapangan juga menjadi bagian penting dalam proses distribusi bantuan.

Perwakilan Hakim Tuah Sakato menyampaikan bahwa bantuan tersebut merupakan wujud nyata solidaritas dan empati keluarga besar aparatur peradilan di Sumatera Barat terhadap masyarakat yang tengah menghadapi musibah.

Kehadiran para hakim dan jajaran peradilan di tengah masyarakat terdampak diharapkan tidak hanya membantu memenuhi kebutuhan dasar para korban, tetapi juga memberikan dukungan moril agar masyarakat tetap kuat menghadapi masa sulit.

"Melalui sinergi bersama Pemerintah Kabupaten Solok, kami berharap bantuan ini dapat meringankan beban masyarakat yang terdampak sekaligus menguatkan moril mereka untuk menghadapi cobaan," demikian pesan yang disampaikan perwakilan Hakim Tuah Sakato.

Keluarga besar Hakim Tuah Sakato juga mendoakan agar proses pemulihan pascabencana dapat berlangsung dengan baik, baik dari sisi infrastruktur maupun perekonomian masyarakat. Dengan dukungan berbagai pihak, warga Arosuka diharapkan dapat segera bangkit dan kembali menjalankan aktivitas kehidupan secara normal.

Penyaluran bantuan tersebut menjadi bagian dari kepedulian sosial insan peradilan yang tidak hanya menjalankan tugas penegakan hukum, tetapi juga hadir ketika masyarakat membutuhkan dukungan di tengah situasi kemanusiaan akibat bencana.

Red

Share
 
Copyright © 2026.
Design by Herdiansyah Hamzah