Peradilan Semu Undip Bersiap Hadapi Kompetisi Nasional, KUHAP Baru Jadi Sorotan

Minggu, 04 Oktober 2026

Semarang, Harian Investigasi - Dunia peradilan tidak semata berlangsung di ruang sidang gedung pengadilan. Proses pembelajaran dan simulasi praktik hukum juga menjadi bagian penting dalam mempersiapkan calon-calon penegak hukum, salah satunya melalui peradilan semu di lingkungan perguruan tinggi.

Hal tersebut terlihat dalam persiapan delegasi Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) yang akan mengikuti Kompetisi Peradilan Semu Tingkat Nasional Tjokorda Raka Dherana IX Fakultas Hukum Universitas Udayana Tahun 2026 di Bali.

Dalam rangka persiapan kompetisi tersebut, Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Fakultas Pseudorechtspraak Fakultas Hukum Universitas Diponegoro mengundang Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, melalui Ketua Pengadilan Negeri (PN) Semarang, untuk menjadi panelis dalam kegiatan pembekalan delegasi.

Kegiatan berlangsung di Gedung Satjipto Rahardjo, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang, Sabtu (3/10/2026).

Selain unsur hakim, kegiatan tersebut juga menghadirkan panelis dari unsur penegak hukum lainnya, yakni Sulisyadi, Kepala Seksi C Terorisme dan Lintas Negara pada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, serta Yosua Mendrofa, advokat pada Deranaphalia Law Firm.

Soroti Penerapan KUHAP Baru

Dalam sesi pembekalan, Dr. Saut Erwin memberikan sejumlah catatan atas persiapan delegasi Undip, khususnya terkait penerapan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana.

Menurutnya, perkembangan hukum acara pidana harus mulai tercermin dalam praktik peradilan semu. Dengan demikian, simulasi persidangan yang dilakukan mahasiswa tidak berhenti pada aspek kompetisi, tetapi juga dapat menggambarkan praktik peradilan yang berkembang setelah berlakunya ketentuan hukum acara pidana yang baru.

“Hal-hal penting dalam KUHAP baru pada hakikatnya harus membuat peradilan itu sesuai asasnya, cepat, sederhana, dan biaya ringan. KUHAP baru mengembalikan peran masing-masing aparat penegak hukum atau diferensiasi fungsional,” ujar Dr. Saut Erwin.

Ia juga menekankan pentingnya pemahaman mahasiswa terhadap penguatan perlindungan hukum bagi berbagai kelompok yang terlibat dalam proses peradilan.

“Penguatan aspek perlindungan bagi saksi, korban, anak, perempuan, lansia hingga kelompok rentan, serta penambahan alat bukti. Itu semua penting untuk satu per satu dibedah dan dijadikan perhatian,” tegasnya.

Menurut dia, pemahaman terhadap perubahan hukum acara pidana menjadi penting bagi mahasiswa hukum agar praktik peradilan semu tidak terpaku pada pola persidangan lama, melainkan mampu mengikuti perkembangan hukum yang berlaku.

Pedoman Pemidanaan Tindak Pidana Terorisme

Selain membahas hukum acara pidana secara umum, pembekalan juga menyoroti penanganan perkara tindak pidana terorisme, khususnya berkaitan dengan pedoman pemidanaan bagi hakim.

Dr. Saut Erwin menjelaskan bahwa Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun 2026 menjadi salah satu instrumen yang perlu dipahami dalam konteks pemidanaan tindak pidana terorisme.

“PERMA Nomor 2 Tahun 2026 adalah pedoman pemidanaan bagi hakim dalam mengadili tindak pidana terorisme. Aturan ini tidak mengekang kemandirian hakim, melainkan sebagai kompas bagi hakim guna memastikan putusan mencapai keadilannya,” tuturnya.

Ia menjelaskan, pedoman tersebut antara lain diarahkan untuk menghindari disparitas pemidanaan, tetap menjaga kemandirian hakim, sekaligus memberikan tahapan penilaian yang dapat digunakan dalam menentukan pidana.

Materi tersebut dinilai relevan bagi peserta peradilan semu karena mahasiswa tidak hanya dituntut memahami konstruksi perkara, tetapi juga harus mampu melihat proses penegakan hukum secara utuh, mulai dari peran masing-masing aparat penegak hukum hingga pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan.

Bukan Sekadar Mengejar Prestasi

Di bagian akhir pembekalan, Dr. Saut Erwin berpesan agar keikutsertaan delegasi Fakultas Hukum Undip dalam kompetisi nasional tidak semata-mata berorientasi pada pencapaian prestasi di tingkat nasional.

Ia berharap pengalaman mengikuti peradilan semu dapat menjadi ruang bagi mahasiswa untuk memahami dinamika dunia peradilan secara lebih nyata.

“Harapannya, Peradilan Semu Undip tidak hanya berprestasi di Bali, tetapi lebih jauh dari itu, mahasiswa semakin memahami dunia peradilan masa kini dan mendekatkan gap antara dunia peradilan semu dengan peradilan sesungguhnya,” pesannya.

Kompetisi Peradilan Semu Tjokorda Raka Dherana IX di Bali pun diharapkan menjadi momentum bagi delegasi Undip untuk menguji kemampuan sekaligus memperkaya pengalaman praktik hukum. Lebih dari sekadar arena kompetisi, peradilan semu menjadi laboratorium bagi mahasiswa hukum untuk mengasah kemampuan argumentasi, memahami prosedur persidangan, serta melihat secara langsung bagaimana prinsip-prinsip hukum diterapkan dalam praktik.

Dengan pembekalan dari unsur hakim, kejaksaan, dan advokat, persiapan delegasi Undip diharapkan mampu menghadirkan simulasi persidangan yang tidak hanya kompetitif, tetapi juga mencerminkan perkembangan praktik peradilan dan hukum acara pidana di Indonesia.

Red

Share
 
Copyright © 2026.
Design by Herdiansyah Hamzah