Jakarta, Harian Investigasi - Perkembangan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) seiring penguatan regulasi sektor keuangan menjadi perhatian penting bagi aparat penegak hukum, khususnya dalam menghadapi kompleksitas perkara di sektor jasa keuangan.
Hal tersebut menjadi fokus Focus Group Discussion (FGD) OJK bersama Pengadilan Tinggi Jakarta dan Pengadilan Negeri di wilayah Jakarta yang digelar di Pengadilan Tinggi Jakarta, Jumat (2/10/2026). Kegiatan mengangkat tema “Perkembangan Kelembagaan OJK Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK)”.
FGD tersebut menjadi ruang dialog antara OJK dan jajaran peradilan untuk memperkuat pemahaman mengenai perkembangan kelembagaan, kewenangan pengawasan dan penyidikan OJK, serta aspek hukum dalam penanganan perkara sektor jasa keuangan.
Kegiatan dibuka dengan sambutan Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta Nugroho Setiadji dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Republik Indonesia Hernawan Bekti Sasongko.
Diskusi dipandu Pandu Budiono, Hakim Tinggi Jakarta, dengan menghadirkan sejumlah pembicara dari OJK dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yakni Abdul Hanan, Direktur pada Direktorat Pengembangan Hukum Sektor Jasa Keuangan; Greta Joice Siahaan, Kepala Direktorat Kebijakan dan Dukungan Penyidikan OJK; serta Dr. Catur Iriantoro, S.H., M.Hum., Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Kewenangan OJK Semakin Luas
Dalam paparannya, Abdul Hanan menjelaskan kedudukan OJK sebagai lembaga independen yang memiliki tugas menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap seluruh kegiatan di sektor jasa keuangan.
Ia menjelaskan, tugas dan kewenangan OJK pada awalnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, yang kemudian mengalami penguatan secara signifikan melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026.
Perubahan tersebut turut memperluas cakupan sektor yang menjadi perhatian OJK. Pengawasan tidak lagi hanya berkaitan dengan sektor perbankan, pasar modal, dan perasuransian, tetapi juga mencakup perkembangan aset keuangan digital, aset kripto, serta Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK).
Selain itu, Abdul Hanan juga memaparkan adanya perluasan kewenangan pengawasan terhadap transaksi pada Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS).
Perkembangan tersebut menunjukkan semakin kompleksnya ekosistem sektor jasa keuangan sekaligus menuntut adanya pemahaman yang sejalan antara regulator dan aparat penegak hukum, terutama dalam menangani perkara yang bersinggungan dengan ketentuan sektor keuangan.
Penyidikan Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan
Sementara itu, Greta Joice Siahaan memaparkan aspek kewenangan OJK dalam penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan.
Materi yang disampaikan mencakup mekanisme laporan, pemberitahuan maupun pengaduan terkait dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan, tata cara penyelesaian pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan, hingga permintaan keterangan kepada Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dan pemblokiran rekening.
Selain itu, Greta juga menjelaskan mengenai administrasi penyidikan, tindak lanjut hasil penyidikan, serta memperlihatkan sebaran perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan yang terjadi di Indonesia.
Pemaparan tersebut memberikan gambaran mengenai karakteristik serta perkembangan penanganan perkara sektor jasa keuangan, sekaligus memperkuat pemahaman peserta FGD mengenai hubungan antara kewenangan regulator, proses penyidikan, dan proses peradilan.
Soroti Penyitaan, Penggeledahan, dan Pemblokiran
Dari perspektif peradilan, Dr. Catur Iriantoro, S.H., M.Hum. memaparkan mengenai pedoman pemenuhan persyaratan permohonan penetapan terkait upaya penyitaan, penggeledahan, dan pemblokiran, termasuk keabsahan alat bukti yang diperoleh dari pelaksanaan upaya paksa tersebut.
Pembahasan tersebut dikaitkan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Menurut Dr. Catur, pemenuhan persyaratan dalam setiap permohonan upaya paksa menjadi aspek penting yang harus diperhatikan agar proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan hukum acara dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga mengingatkan OJK dan seluruh peserta FGD mengenai tiga pesan penting yang perlu menjadi perhatian dalam proses pengajuan maupun pelaksanaan upaya hukum tersebut.
“Lengkap secara awal. Mendesak boleh, terlambat tidak. Penetapan adalah alat bukti.”
Tiga pesan tersebut menjadi penekanan penting agar setiap permohonan dilakukan secara cermat sejak awal, memperhatikan aspek urgensi tanpa mengabaikan ketentuan hukum, serta memahami kedudukan penetapan dalam proses pembuktian.
Perkuat Sinergi Regulator dan Peradilan
Diskusi berlangsung secara interaktif. Sejumlah peserta mengajukan pertanyaan dan mendiskusikan berbagai persoalan yang berkaitan dengan perkembangan kewenangan OJK, penyidikan tindak pidana sektor jasa keuangan, hingga penerapan ketentuan hukum acara dalam penanganan perkara.
Antusiasme peserta menunjukkan bahwa perkembangan sektor keuangan yang semakin kompleks membutuhkan kesamaan pemahaman antara regulator dan lembaga peradilan.
FGD tersebut sekaligus menjadi sarana untuk memperkuat koordinasi dan pertukaran pengetahuan antara OJK, Pengadilan Tinggi Jakarta, dan Pengadilan Negeri di wilayah Jakarta.
Para peserta menilai kegiatan tersebut memberikan manfaat dalam meningkatkan pemahaman mengenai aspek kelembagaan dan kewenangan OJK, khususnya dalam kaitannya dengan proses penegakan hukum dan pemeriksaan perkara sektor jasa keuangan.
Melalui forum tersebut, pemahaman yang lebih komprehensif diharapkan dapat mendukung penerapan hukum secara tepat ketika jajaran peradilan menangani perkara yang berkaitan dengan sektor keuangan.
Pada akhirnya, penguatan sinergi antara regulator dan lembaga peradilan menjadi bagian penting dalam menghadapi perkembangan industri jasa keuangan yang semakin dinamis, kompleks, dan berbasis teknologi.
Red