foto dok Setpres
Jakarta. Harian Investigasi - Presiden Prabowo Subianto resmi melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (2/10/2026). Pelantikan tersebut menandai terbentuknya jajaran Wantimpres baru yang diisi tokoh dari beragam latar belakang, mulai dari tokoh agama, politikus, pengusaha, akademisi, hingga ahli hukum dan pemerintahan.
Pengangkatan para anggota Wantimpres tersebut ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 107/P Tahun 2026 tentang Pengangkatan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden. Keppres tersebut dibacakan Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara, Nanik Purwanti, dalam prosesi pelantikan.
Dalam susunan baru tersebut, Pratikno, mantan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), dipercaya menduduki posisi Ketua Wantimpres. Sementara Hatta Rajasa, mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, ditunjuk sebagai Wakil Ketua Wantimpres.
Komposisi Wantimpres kali ini memperlihatkan keberagaman latar belakang para anggotanya. Selain mantan pejabat negara dan politikus, jajaran tersebut juga mencakup tokoh agama, pengusaha, akademisi, serta figur yang memiliki pengalaman di bidang hukum, pemerintahan, pertahanan, dan sosial kemasyarakatan.
Berikut daftar 26 anggota Wantimpres yang dilantik Presiden Prabowo:
Pratikno — Ketua Wantimpres
Hatta Rajasa — Wakil Ketua Wantimpres
Shinta Nuriyah Wahid
Prof. Dr. Muhammad Quraish Shihab
Bambang Soesatyo
Jenderal TNI (Purn) Agum Gumelar
Jenderal Pol (Purn) Budi Gunawan
Chairul Tanjung
Salim Segaf Aljufri
K.H. Anwar Iskandar
K.H. Said Aqil Siradj
K.H. Yahya Cholil Staquf
Philip Kuncoro Wijaya
Budi Tanuwibowo
Letjen TNI (Purn) Ida Bagus Purwalaksana
Soekarwo
Jusuf Hamka
Dato’ Sri Tahir
Yusuf Wanandi
Margarito
Rocky Gerung
Mohamad Hatta
Muhammad Qodari
Anwar Usman
Jacklevyn Frits Manuputty (Jacky Manuputty)
Ignasius Jonan
Dari 26 nama tersebut, Jacklevyn Frits Manuputty atau Jacky Manuputty dan Ignasius Jonan tercatat tidak hadir dalam prosesi pelantikan. Kendati demikian, nama keduanya tetap tercantum dalam Keppres Nomor 107/P Tahun 2026 yang menjadi dasar pengangkatan anggota Wantimpres.
Pelantikan tersebut sekaligus menegaskan dimulainya tugas jajaran Wantimpres dalam memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan. Dengan pengalaman dan keahlian yang beragam, para anggota diharapkan dapat memberikan masukan dari berbagai perspektif kepada Presiden Prabowo.
Keberagaman komposisi tersebut menjadi salah satu karakter utama jajaran Wantimpres yang baru dilantik. Kehadiran tokoh dari berbagai bidang diharapkan dapat memperkaya pertimbangan Presiden dalam menghadapi berbagai persoalan nasional serta menentukan arah kebijakan pemerintahan.
Pelantikan 26 anggota Wantimpres berlangsung di Istana Kepresidenan Jakarta pada Jumat, 2 Oktober 2026, berdasarkan keputusan resmi Presiden Prabowo Subianto.
Red