Ditjen Badilum Tegaskan Mekanisme Pengajuan Tugas Belajar Hakim, Usulan Wajib Lewat Jalur Berjenjang

Selasa, 06 Oktober 2026


Jakarta, Harian Investigasi - Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) Mahkamah Agung RI mempertegas mekanisme pengajuan tugas belajar bagi hakim di lingkungan peradilan umum. Setiap usulan tugas belajar diwajibkan disampaikan melalui jalur kedinasan secara berjenjang sebelum diteruskan kepada Ditjen Badilum.

Penegasan tersebut tertuang dalam Surat Ditjen Badilum Nomor 2532/DJU/KP3.3.1/X/2026 tertanggal 2 Oktober 2026 tentang Permohonan Tugas Belajar bagi Hakim.

Surat yang ditandatangani secara elektronik oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, Bambang Myanto, itu ditujukan kepada para Ketua Pengadilan Tinggi dan Ketua Pengadilan Negeri di seluruh Indonesia.

Pengajuan Harus Melalui Satuan Kerja

Melalui surat tersebut, Ditjen Badilum mengingatkan bahwa hakim yang hendak mengajukan tugas belajar tidak menyampaikan permohonan secara langsung, melainkan harus melalui satuan kerja masing-masing.

Usulan tersebut kemudian diteruskan secara berjenjang kepada Ditjen Badilum untuk diproses sesuai ketentuan serta kewenangan yang berlaku.

Kebijakan ini ditegaskan sebagai bagian dari upaya memperkuat tertib administrasi pelaksanaan tugas belajar bagi hakim di lingkungan peradilan umum.

Dengan mekanisme tersebut, setiap permohonan dapat diproses melalui jalur administrasi yang telah ditetapkan sekaligus memastikan usulan berasal dari satuan kerja tempat hakim yang bersangkutan bertugas.

Berlandaskan Dua Ketentuan MA

Penegasan mengenai mekanisme pengajuan tugas belajar tersebut merupakan tindak lanjut dari sejumlah regulasi internal Mahkamah Agung.

Pertama, Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 125/KMA/SK/IX/2009 tentang Pendelegasian Sebagian Wewenang di Bidang Kepegawaian.

Kedua, Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 27099/SEK/SK.KP3.3/X/2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Belajar bagi Hakim di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.

Kedua ketentuan tersebut menjadi landasan dalam pelaksanaan dan pengelolaan tugas belajar bagi hakim, termasuk mekanisme pengusulan dan pemrosesannya.

Bagian dari Penguatan Tata Kelola

Ditjen Badilum menempatkan tertib administrasi sebagai bagian dari penguatan tata kelola di lingkungan peradilan umum. Karena itu, jalur pengajuan tugas belajar bagi hakim diarahkan berlangsung sesuai prosedur dan kewenangan yang telah ditetapkan.

Selain aspek administrasi, Ditjen Badilum juga menekankan komitmen terhadap integritas dalam setiap proses pelayanan.

Dalam surat tersebut, Ditjen Badilum menyatakan komitmennya untuk terus menjaga integritas dan memberikan pelayanan terbaik dalam rangka mewujudkan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Komitmen itu juga mencakup penolakan terhadap segala bentuk gratifikasi dan penyuapan dalam pelaksanaan tugas dan pelayanan.

Hakim Diminta Mengikuti Prosedur

Dengan diterbitkannya surat tersebut, hakim yang akan mengajukan tugas belajar di lingkungan peradilan umum perlu memastikan usulan disampaikan melalui satuan kerja masing-masing dan mengikuti mekanisme berjenjang yang telah ditetapkan.

Langkah tersebut diharapkan dapat menciptakan proses administrasi tugas belajar yang lebih tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan Mahkamah Agung.

Pada akhirnya, kebijakan ini tidak hanya mengatur jalur administratif pengajuan tugas belajar, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menjaga tata kelola kepegawaian sekaligus memperkuat budaya integritas di lingkungan peradilan umum.

Red

Share
 
Copyright © 2026.
Design by Herdiansyah Hamzah