Jakarta, Harian Investigasi - Berkas perkara kasasi maupun peninjauan kembali (PK) yang telah berhasil dikirim secara elektronik ke Mahkamah Agung (MA) tidak serta-merta mendapatkan nomor registrasi. Ada rangkaian pemeriksaan awal yang harus dilalui untuk memastikan berkas lengkap sekaligus memenuhi persyaratan formal sebelum perkara resmi diregistrasi.
Kondisi tersebut kerap menimbulkan pertanyaan dari pihak yang berperkara maupun pengadilan pengaju. Ketika sistem menunjukkan berkas telah berhasil dikirim ke MA, tetapi nomor registrasi belum muncul, bukan berarti perkara tersebut berhenti atau tidak diproses.
Koordinator Data dan Informasi Kepaniteraan MA, Asep Nursobah, menjelaskan terdapat tahapan pra-registrasi yang harus dilewati sebelum sebuah perkara memperoleh nomor registrasi. Mekanisme tersebut mengacu pada SK KMA Nomor 213 Tahun 2014 tentang Pedoman Penerapan Sistem Kamar pada Mahkamah Agung dan SK KMA Nomor 214 Tahun 2014 tentang Jangka Waktu Penanganan Perkara pada Mahkamah Agung.
“Dalam sistem penanganan perkara di MA, setelah berkas berhasil diterima oleh Kepaniteraan MA, tidak langsung menerima nomor registrasi. Berkas perkara harus melewati beberapa tahapan pra registrasi yang diatur dalam SK KMA 213 dan 214 Tahun 2014,” ujar Asep.
Berkas Tidak Langsung Masuk Registrasi
Asep menerangkan, mekanisme tersebut berkaitan dengan karakter pemeriksaan perkara di tingkat kasasi dan PK. Berdasarkan Pasal 50 ayat (1) Undang-Undang tentang Mahkamah Agung, pemeriksaan perkara di MA dilakukan berdasarkan surat-surat atau berkas perkara.
Karena itu, kelengkapan berkas dan pemenuhan persyaratan formal menjadi bagian penting sebelum permohonan upaya hukum memperoleh nomor registrasi.
Ada delapan tahapan yang harus dilalui dalam proses pra-registrasi.
Pertama, berkas diterima oleh Sekretariat Kepaniteraan MA untuk kemudian diteruskan kepada salah satu dari tujuh Kepaniteraan Muda Perkara sesuai jenis perkara.
Kedua, Kepaniteraan Muda Perkara menerima berkas dan melakukan penunjukan penelaah kelengkapan berkas.
Ketiga, penelaah melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan berkas perkara.
Keempat, dilakukan konfirmasi kelengkapan. Jika seluruh berkas dinyatakan lengkap, proses dilanjutkan ke tahap berikutnya. Namun, apabila ditemukan kekurangan, Kepaniteraan MA akan meminta pengadilan pengaju melengkapi berkas tersebut.
Pada kondisi ini, proses penanganan perkara sementara dihentikan atau di-pause hingga kekurangan dipenuhi.
Kelima, dilakukan penentuan terpenuhinya persyaratan formil pengajuan upaya hukum.
Keenam, dilakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan formalitas berkas. Pada tahap ini, koordinator di Kepaniteraan Muda Perkara menentukan status kelengkapan sekaligus pemenuhan persyaratan formal pengajuan kasasi atau PK.
Ketujuh, perkara mendapatkan rekomendasi pemilahan dari Hakim Tinggi Pemilah Perkara yang ditunjuk oleh Panitera Muda Perkara.
Setelah seluruh tahapan tersebut dilalui, barulah perkara memasuki tahap kedelapan, yakni registrasi perkara.
Lengkap atau Tidak, Menentukan Lama Proses
Menurut Asep, apabila berkas perkara telah lengkap dan seluruh persyaratan formal terpenuhi, rangkaian delapan tahapan tersebut dapat diselesaikan paling lama dalam waktu 20 hari.
Namun, apabila ditemukan kekurangan berkas, durasi proses registrasi akan bergantung pada kecepatan pengadilan pengaju dalam memenuhi kekurangan yang diminta.
“Berdasarkan data SIAP-MA, faktor dominan penyebab lamanya proses registrasi perkara adalah ketidaklengkapan berkas perkara,” kata Asep.
Dengan demikian, status berkas yang telah berhasil dikirim secara elektronik belum dapat disamakan dengan status perkara yang telah terregistrasi. Pengiriman berkas merupakan bagian awal dari proses, sedangkan registrasi baru dilakukan setelah pemeriksaan kelengkapan dan formalitas selesai.
Kekurangan Berkas Disampaikan kepada Pengadilan
Dalam perkara kasasi atau PK yang ditangani secara elektronik, informasi mengenai kekurangan berkas disampaikan melalui SIPP Pengadilan Pengaju. Selain itu, informasi tersebut juga dikirim melalui pesan WhatsApp kepada Panitera Pengadilan Pengaju dan ditembuskan kepada Panitera Pengadilan Banding yang berada dalam wilayah hukumnya.
Mekanisme tersebut memungkinkan pengadilan pengaju mengetahui bagian berkas yang masih harus dilengkapi sebelum proses perkara dapat dilanjutkan.
Namun, terdapat kondisi lain yang juga perlu diperhatikan ketika pengadilan pengaju merasa telah melengkapi kekurangan, tetapi perkara belum kunjung mendapatkan nomor registrasi.
Sudah Dilengkapi, tetapi Belum Terbaca di MA
Asep mengungkapkan, dalam sejumlah kasus dapat terjadi kendala sinkronisasi antara aplikasi SIPP di pengadilan pengaju dan SIAP-MA di lingkungan Mahkamah Agung.
Akibatnya, berkas yang menurut pengadilan pengaju sudah diunggah belum tentu langsung terbaca atau diterima oleh sistem di MA.
“Dari sisi pengadilan pengaju, kekurangan berkas sudah diunggah, namun dari sisi MA file yang diunggah tersebut belum diterima, sehingga terbaca pengadilan pengaju belum memenuhi kekurangan berkas tersebut,” jelasnya.
Persoalan sinkronisasi ini menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan ketika berkas telah dilengkapi, tetapi status perkara belum berubah dan nomor registrasi belum diterbitkan.
Satu Bulan Belum Terdaftar, Ini yang Harus Dilakukan
Kepaniteraan MA mengimbau pengadilan pengaju untuk melakukan konfirmasi apabila berkas perkara telah dikirim ke MA selama satu bulan, tetapi belum memperoleh nomor registrasi.
Konfirmasi dapat dilakukan melalui layanan WhatsApp resmi Kepaniteraan MA di nomor 08118204028.
Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan status berkas, terutama apabila terdapat kemungkinan kekurangan dokumen yang belum terpenuhi atau kendala dalam proses sinkronisasi sistem.
Di sisi lain, Kepaniteraan MA juga terus melakukan koordinasi dengan bagian pengembangan sistem informasi pada Biro Hukum dan Humas MA untuk menangani berbagai kendala yang berkaitan dengan aplikasi.
Dengan mekanisme tersebut, keberhasilan pengiriman berkas secara elektronik perlu dipahami sebagai awal dari proses registrasi, bukan akhir dari proses administrasi perkara. Nomor registrasi baru diterbitkan setelah berkas melewati serangkaian pemeriksaan kelengkapan, pemenuhan persyaratan formal, verifikasi, hingga pemilahan perkara.
Bagi pihak berperkara maupun pengadilan pengaju, memahami tahapan ini menjadi penting agar status “berkas telah terkirim” tidak langsung dipersepsikan sebagai “perkara telah terdaftar”. Sebab, sebelum nomor registrasi muncul, masih terdapat proses administratif dan verifikasi yang harus diselesaikan oleh Kepaniteraan MA.
Red