JPU Minta Eksepsi Roy Suryo Ditolak, Perkara Dugaan Pencemaran Nama Baik Berlanjut ke Putusan Sela

Selasa, 06 Oktober 2026


Jakarta, Harian Investigasi - Perkara dugaan pencemaran nama baik yang menjerat mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (5/10/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan tanggapan atas perlawanan terdakwa dan meminta majelis hakim menolak keberatan terhadap surat dakwaan.

Sidang tersebut menjadi bagian dari tahapan awal sebelum perkara memasuki pemeriksaan pokok. Perlawanan yang diajukan Roy Suryo dan tim pembelanya sebelumnya diarahkan terhadap surat dakwaan yang disusun penuntut umum.

Perkara ini berkaitan dengan pernyataan dan aktivitas Roy Suryo di sejumlah kanal digital mengenai keabsahan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

JPU Soroti Penggunaan Citra Digital Ijazah

Dalam tanggapannya di hadapan majelis hakim, penuntut umum memaparkan sejumlah alasan untuk mempertahankan surat dakwaan.

Salah satu poin yang disampaikan JPU berkaitan dengan tindakan Roy Suryo yang disebut mengambil atau melakukan capture terhadap citra digital ijazah Joko Widodo dari media sosial. Jaksa mendalilkan citra tersebut kemudian mengalami perubahan tanpa izin dari pihak yang disebut sebagai pemilik ijazah.

JPU juga menyoroti penggunaan metode Error Level Analysis (ELA) yang disebut digunakan Roy Suryo untuk melakukan analisis atau verifikasi terhadap citra ijazah tersebut.

Menurut penuntut umum, analisis tersebut dilakukan tanpa hak dan tanpa sepengetahuan pemilik dokumen.

Selain persoalan penggunaan dan analisis citra digital, JPU mengaitkan perkara tersebut dengan keterangan resmi Universitas Gadjah Mada (UGM) mengenai riwayat pendidikan Joko Widodo.

Dalam uraian penuntut umum, sikap atau perbuatan yang didakwakan kepada Roy Suryo dinilai bertentangan dengan keterangan resmi UGM yang menyatakan Joko Widodo pernah menempuh pendidikan dan menyelesaikan jenjang sarjananya di perguruan tinggi tersebut.

Jaksa Nilai Dakwaan Sudah Cermat dan Lengkap

Penuntut umum kemudian menegaskan surat dakwaan terhadap Roy Suryo telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap.

Atas dasar itu, JPU meminta majelis hakim menolak perlawanan atau keberatan yang diajukan Roy Suryo bersama tim penasihat hukumnya.

Permintaan tersebut menjadi bagian penting dari tahapan persidangan karena majelis hakim nantinya akan menentukan apakah keberatan terhadap surat dakwaan dapat diterima atau perkara dilanjutkan ke pemeriksaan materi pokok.

Pada tahap ini, materi persidangan masih berkaitan dengan keberatan atas dakwaan. Dengan demikian, uraian penuntut umum mengenai perbuatan yang didakwakan belum dapat dimaknai sebagai kesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti bersalah.

Putusan Sela Menjadi Penentu Tahap Berikutnya

Setelah penuntut umum menyampaikan tanggapannya, proses persidangan akan memasuki agenda putusan sela.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Timur, majelis hakim dijadwalkan membacakan putusan sela pada 19 Oktober 2026.

Putusan tersebut akan menentukan sikap majelis hakim terhadap perlawanan yang diajukan terdakwa dan tim penasihat hukumnya. Apabila keberatan ditolak, perkara dapat dilanjutkan ke tahapan pemeriksaan pokok perkara sesuai hukum acara pidana.

Sebaliknya, apabila majelis memiliki pertimbangan hukum lain terhadap keberatan terdakwa, konsekuensi hukumnya akan dituangkan dalam putusan sela.

Perkara Jadi Perhatian Publik

Kasus yang melibatkan Roy Suryo menjadi perhatian karena berhubungan dengan pernyataan mengenai keabsahan ijazah Joko Widodo yang disampaikan melalui kanal digital.

Roy Suryo sendiri merupakan mantan Menpora pada era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Perkara tersebut kini berada dalam proses pemeriksaan di PN Jakarta Timur.

Persidangan dipimpin oleh majelis hakim yang menangani perkara tersebut, dengan Christina Endarwati, S.H., M.H., sebagai salah satu nama yang disebut dalam informasi perkara. Christina sebelumnya pernah menjabat sebagai Ketua PN Kendal.

Dengan agenda putusan sela yang telah dijadwalkan, perhatian berikutnya akan tertuju pada pertimbangan majelis hakim dalam menilai keberatan terdakwa terhadap surat dakwaan serta menentukan arah kelanjutan perkara tersebut.

Red

Share
 
Copyright © 2026.
Design by Herdiansyah Hamzah