Jakarta, Harian Investigasi - Pemerintah menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi momentum penting untuk membangun fondasi baru hukum ketenagakerjaan Indonesia. Regulasi tersebut tidak hanya diarahkan untuk memperkuat hak pekerja dan buruh, tetapi juga memperluas jangkauan pelindungan hingga pencari kerja, peserta pelatihan, peserta pemagangan, serta menghadapi perubahan pola kerja di masa depan.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan pandangan tersebut saat mewakili Presiden RI dalam penyampaian Pendapat Akhir Pemerintah terhadap RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Menurut Yassierli, RUU tersebut merupakan upaya pemerintah dan DPR RI menyatukan sekaligus menyelaraskan berbagai norma ketenagakerjaan yang sebelumnya tersebar dalam sejumlah peraturan.
“RUU ini bukan hanya menyatukan dan menyelaraskan norma ketenagakerjaan yang sebelumnya tersebar, tetapi juga memperkuat fondasi pelindungan ketenagakerjaan agar lebih mampu menjawab dinamika dunia kerja. Inilah yang kita harapkan menjadi bagian dari era baru hukum ketenagakerjaan Indonesia,” ujar Yassierli.
Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi
Penyusunan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Dalam proses pembahasannya bersama DPR RI, pemerintah berupaya membangun kerangka hukum yang memberikan kepastian bagi para pihak dalam hubungan industrial. Di satu sisi, hak dan pelindungan pekerja diperkuat, sementara di sisi lain keberlangsungan serta kemampuan dunia usaha untuk berkembang tetap diperhatikan.
Pendekatan tersebut menjadi penting karena dinamika ketenagakerjaan terus berubah seiring perkembangan ekonomi, teknologi, dan pola hubungan kerja.
Kesetaraan dan Nondiskriminasi Diperkuat
Salah satu substansi utama RUU tersebut adalah penguatan pelindungan terhadap hak pekerja dan buruh melalui jaminan kesempatan serta perlakuan yang sama dalam berbagai aspek ketenagakerjaan.
Prinsip kesetaraan dan nondiskriminasi ditempatkan dalam berbagai tahapan, mulai dari proses rekrutmen, pengupahan, pengembangan karier hingga hubungan kerja.
“Pelindungan ketenagakerjaan pada dasarnya harus memastikan setiap orang memperoleh kesempatan yang adil untuk bekerja dan berkembang. Karena itu, prinsip kesetaraan, nondiskriminasi, dan penghormatan terhadap martabat pekerja menjadi bagian penting dalam kerangka hukum yang kita bangun,” kata Yassierli.
Dengan ketentuan tersebut, pelindungan ketenagakerjaan tidak hanya dipandang dalam konteks hubungan antara pekerja dan pemberi kerja setelah seseorang bekerja, tetapi juga sejak tahap seseorang mencari dan memperoleh pekerjaan.
Hadapi Perubahan Dunia Kerja
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan juga membawa sejumlah pengaturan yang disebut sebagai penguatan dan pembaruan norma ketenagakerjaan.
Di antaranya adalah penguatan sertifikasi kompetensi kerja melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), integrasi data dan informasi ketenagakerjaan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, serta pengaturan dana cadangan pesangon.
RUU tersebut juga mengatur larangan penahanan ijazah dan dokumen pribadi dalam proses perekrutan dan penempatan tenaga kerja.
Di tengah munculnya beragam pola kerja baru, ruang lingkup pelindungan juga diperluas terhadap pekerjaan yang bersifat fleksibel. Ketentuan ini diarahkan untuk merespons perkembangan future of work atau perubahan bentuk pekerjaan di masa mendatang.
Pelindungan khusus juga diperkuat bagi pekerja dan buruh perempuan, penyandang disabilitas, pencari kerja, peserta pelatihan, serta peserta pemagangan.
“Dunia kerja tidak pernah berhenti berubah. Karena itu, hukum ketenagakerjaan juga harus mampu bergerak mengikuti perubahan tersebut. Kita membutuhkan regulasi yang memberikan pelindungan, kepastian, dan keadilan, tetapi pada saat yang sama tetap memberikan ruang bagi dunia usaha untuk tumbuh dan beradaptasi,” ujar Yassierli.
Pemerintah Apresiasi DPR
Dalam kesempatan tersebut, Yassierli menyampaikan apresiasi kepada Pimpinan dan Anggota DPR RI, khususnya Komisi IX DPR RI serta Panitia Kerja RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.
Apresiasi juga diberikan kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses penyusunan dan pembahasan rancangan regulasi tersebut.
Pemerintah dan DPR sebelumnya telah melalui rangkaian pembahasan untuk menyusun substansi RUU yang diharapkan dapat menjadi kerangka hukum yang lebih terintegrasi.
Bagi pemerintah, penyelesaian RUU tersebut bukan semata-mata menghasilkan regulasi baru, melainkan membangun dasar hukum yang dapat mengikuti perubahan dunia kerja sekaligus memberikan kepastian kepada pekerja maupun dunia usaha.
Fondasi Hubungan Industrial ke Depan
Setelah melalui proses pembahasan, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan kini diarahkan menjadi landasan baru dalam penataan hukum ketenagakerjaan nasional.
Yassierli berharap ketika nantinya resmi menjadi undang-undang, regulasi tersebut mampu memperkuat hubungan industrial yang tidak hanya berorientasi pada pelindungan, tetapi juga produktivitas dan kemampuan beradaptasi.
“RUU ini merupakan hasil kerja bersama. Harapannya, setelah menjadi Undang-Undang, kerangka hukum yang baru ini dapat menjadi fondasi bagi hubungan ketenagakerjaan yang semakin berkeadilan, produktif, adaptif, dan mampu menjawab tantangan dunia kerja ke depan,” pungkasnya.
Dengan cakupan yang lebih luas, RUU tersebut diharapkan dapat menjawab kebutuhan pelindungan tenaga kerja sejak seseorang berada pada tahap mencari pekerjaan hingga menjalani hubungan kerja, sekaligus mengantisipasi perubahan bentuk pekerjaan akibat perkembangan ekonomi dan teknologi.
Inti perubahan yang ditawarkan pemerintah melalui RUU ini adalah memperluas pelindungan, memperkuat kepastian hukum, dan membuat regulasi ketenagakerjaan lebih adaptif terhadap masa depan dunia kerja.
Red