Jakarta, Harian Investigasi - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan memasuki tahap lanjutan setelah pemerintah menyatakan dapat menerima hasil pembahasan bersama Komisi IX DPR RI. Pemerintah dan DPR sepakat membawa RUU tersebut ke Pembicaraan Tingkat II untuk selanjutnya diputuskan dalam Rapat Paripurna DPR RI.
Kesepakatan itu disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI yang berlangsung di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (5/10/2026). Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli yang mewakili pemerintah memberikan apresiasi kepada Pimpinan dan seluruh anggota Komisi IX DPR RI, terutama Panitia Kerja (Panja) RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, yang telah menyelesaikan pembahasan secara intensif.
Menurut Yassierli, RUU tersebut memiliki posisi penting dalam memperkuat pelindungan tenaga kerja sekaligus memberikan kepastian hukum di tengah beragamnya regulasi ketenagakerjaan yang selama ini tersebar dalam sejumlah peraturan perundang-undangan.
“RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan memiliki arti penting dalam memberikan pelindungan, kepastian hukum, sekaligus menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 serta menyelaraskan berbagai ketentuan ketenagakerjaan yang selama ini tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan,” ujar Yassierli.
Perkuat Pelindungan Pekerja dan Dunia Usaha
Pemerintah menilai substansi RUU tersebut tidak hanya diarahkan untuk memperkuat hak pekerja dan buruh, tetapi juga mencakup pencari kerja, peserta pemagangan, serta pengusaha.
Sejumlah prinsip turut ditegaskan dalam rancangan regulasi tersebut, antara lain keadilan, kesetaraan, nondiskriminasi, serta keselamatan dan kesehatan kerja (K3). RUU ini juga mengatur keseimbangan antara hak, kewajiban, dan kepentingan para pihak dalam hubungan industrial.
Yassierli mengatakan penguatan juga dilakukan terhadap sistem pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan.
“RUU ini juga memperkuat sistem pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan agar lebih efektif, profesional, proporsional, dan memberikan kepastian hukum, dengan tetap memperhatikan keberlangsungan dunia usaha,” katanya.
Hasil Pembahasan Panja Jadi Dasar
Pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan sebelumnya dilakukan melalui Panja yang melibatkan pemerintah dan DPR RI. Dalam rapat kerja tersebut, Panja menyampaikan laporan hasil pembahasan sebagai bagian dari proses penyelesaian rancangan undang-undang, termasuk pembacaan naskah RUU.
Tahapan kemudian dilanjutkan dengan penyampaian pendapat akhir mini dari masing-masing fraksi di DPR RI dan pendapat akhir pemerintah. Setelah seluruh pandangan disampaikan, naskah RUU Pelindungan Ketenagakerjaan ditandatangani.
Pemerintah selanjutnya menyatakan persetujuannya agar RUU tersebut memasuki Pembicaraan Tingkat II.
“Berdasarkan seluruh hasil pembahasan bersama DPR RI dan setelah mempertimbangkan secara sungguh-sungguh seluruh pandangan serta masukan dalam proses pembahasan, Pemerintah menyatakan dapat menerima RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan dan menyetujui agar RUU tersebut dilanjutkan ke Pembicaraan Tingkat II untuk selanjutnya diambil keputusan dalam Rapat Paripurna DPR RI,” kata Yassierli.
Dengan demikian, tahapan berikutnya berada pada agenda Pembicaraan Tingkat II sebelum RUU tersebut diambil keputusan dalam forum Rapat Paripurna DPR RI.
Dihadiri Sejumlah Menteri dan Wakil Menteri
Rapat kerja tersebut turut dihadiri Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Maman Abdurrahman, serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifatul Choiri Fauzi.
Hadir pula Wakil Menteri Perindustrian Faisol Reza, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto, serta Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus.
Apa yang menjadi inti langkah tersebut? Pemerintah dan DPR menyelesaikan pembahasan tingkat Panja dan menyepakati kelanjutan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan ke Pembicaraan Tingkat II. Mengapa penting? Pemerintah menyebut RUU tersebut diperlukan untuk memperkuat pelindungan dan kepastian hukum ketenagakerjaan, menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi, sekaligus menyelaraskan berbagai ketentuan ketenagakerjaan yang selama ini tersebar dalam sejumlah regulasi.
Red