Satgas PKH Setor Rp13,24 Triliun ke Negara, Kuasai Kembali 6,22 Juta Hektare Kawasan Hutan

Selasa, 06 Oktober 2026


Jakarta, Harian Investigasi - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kembali mencatat capaian dalam upaya pemulihan keuangan negara dan penataan kawasan hutan. Pada tahap VIII, Satgas PKH menyerahkan dana sebesar Rp13,24 triliun ke kas negara sekaligus menyerahkan kembali pengelolaan kawasan hutan seluas 259.230,73 hektare.

Penyerahan tersebut disaksikan langsung Presiden RI Prabowo Subianto dalam kegiatan yang berlangsung di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (6/10/2026). Sejumlah menteri Kabinet Merah Putih turut hadir dalam kegiatan tersebut.

Capaian tahap VIII ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menertibkan pemanfaatan kawasan hutan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan sekaligus mengoptimalkan pemulihan penerimaan dan aset negara.

Rp13,24 Triliun Masuk Kas Negara

Total dana yang diserahkan Satgas PKH pada tahap VIII mencapai Rp13.241.335.681.910,13.

Dana tersebut disetorkan melalui Kementerian Keuangan dan berasal dari tiga sumber utama, yakni denda administratif bidang kehutanan, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari penanganan tindak pidana khusus, serta penerimaan pajak atas wajib pajak yang menjadi tindak lanjut Satgas PKH.

Rinciannya sebagai berikut:

  • Rp3.475.738.523.741,13 berasal dari penagihan denda administratif di bidang kehutanan.

  • Rp1.535.750.234.271 merupakan PNBP dari penanganan tindak pidana khusus.

  • Rp8.229.846.923.898 berasal dari penerimaan pajak atas wajib pajak tindak lanjut Satgas PKH.

Dari tiga komponen tersebut, penerimaan pajak menjadi bagian terbesar dalam penyerahan tahap VIII.

Presiden Prabowo mengatakan penyelamatan keuangan negara tersebut memiliki potensi manfaat langsung bagi pembangunan, termasuk perbaikan sekolah, rumah, irigasi pertanian, hingga upaya pencegahan kebakaran lahan.

“Penyelamatan uang ini dipergunakan untuk membangun sekolah-sekolah, membangun rumah-rumah, memperbaiki irigasi-irigasi lahan pertanian dan mencegah kebakaran-kebakaran lahan,” ujar Prabowo.

Penguasaan Kawasan Hutan Capai 6,22 Juta Hektare

Selain pemulihan keuangan negara, Satgas PKH mencatat akumulasi penguasaan kembali kawasan hutan yang mencapai 6.220.845,93 hektare hingga 6 Oktober 2026.

Angka tersebut terdiri atas:

  • 6.206.212,14 hektare dari sektor perkebunan.

  • 14.633,79 hektare dari sektor pertambangan.

Capaian tersebut merupakan akumulasi kawasan yang berhasil dikuasai kembali negara dalam rangka penertiban pemanfaatan kawasan hutan.

Dalam tahap VIII, dari keseluruhan kawasan yang telah dikuasai kembali tersebut, Satgas PKH menyerahkan kawasan seluas 259.230,73 hektare kepada Kementerian Kehutanan dan pihak pengelola sesuai peruntukannya.

Sebagian untuk Perkebunan, Sebagian Dipulihkan

Kawasan yang diserahkan pada tahap VIII memiliki peruntukan berbeda.

Sebanyak 140.762,04 hektare kawasan dari sektor perkebunan diserahkan kepada Kementerian Kehutanan untuk dikelola oleh PT Agrinas Palma Nusantara (Persero).

Selanjutnya, 118.256,74 hektare yang merupakan kawasan hutan konservasi dan hutan lindung diserahkan kepada Kementerian Kehutanan untuk dilakukan reforestasi atau pemulihan hutan.

Sementara itu, kawasan dari sektor pertambangan seluas 211,95 hektare juga diserahkan kepada Kementerian Kehutanan.

Dengan pola tersebut, penguasaan kembali kawasan hutan tidak berhenti pada penertiban atau pengambilalihan penguasaan, tetapi dilanjutkan dengan penataan fungsi kawasan, pemulihan hutan, dan pengelolaan aset negara.

Prabowo Apresiasi Kerja Satgas PKH

Presiden Prabowo mengapresiasi kerja Satgas PKH yang menurutnya menghadapi berbagai tantangan dalam menjalankan penertiban kawasan hutan.

“Saya menghargai sikap pantang mundur dan pantang menyerah dari jajaran Satgas PKH yang telah menjaga jutaan hektar lahan negara,” kata Prabowo.

Presiden juga mengungkapkan bahwa nilai penyelamatan keuangan negara dan taksiran kawasan yang berhasil dikuasai kembali mencapai nilai yang sangat besar. Menurutnya, hasil tersebut dapat diarahkan untuk mendukung berbagai kebutuhan pembangunan dan kepentingan masyarakat.

Jaksa Agung: Satgas PKH Bukan Milik Satu Lembaga

Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan Satgas PKH merupakan kerja lintas kementerian dan lembaga, bukan program yang dijalankan oleh satu institusi semata.

Menurut Burhanuddin, Satgas PKH melibatkan 12 kementerian/lembaga dengan tujuan bersama mengembalikan kawasan hutan beserta manfaatnya kepada negara.

“Satgas PKH bukan milik satu lembaga manapun melainkan kerja bersama 12 kementerian/lembaga dengan satu tujuan untuk mengembalikan kawasan hutan dan seluruh manfaatnya kepada negara,” ujar Burhanuddin.

Ia menekankan pentingnya sinergi antarinstansi agar penertiban kawasan hutan dapat berjalan secara konsisten.

Burhanuddin juga mengajak masyarakat ikut mengawal upaya penertiban tersebut. Menurutnya, dukungan publik menjadi bagian penting dalam menjaga kawasan hutan dan kekayaan alam sebagai aset untuk generasi mendatang.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berdiri bersama Satgas PKH agar menjaga perjuangan ini karena hutan dan kekayaan alam ini adalah warisan untuk anak cucu kita,” tegasnya.

Penertiban Dilanjutkan dengan Pemulihan

Satgas PKH menyatakan penertiban kawasan hutan akan terus dilakukan secara terukur dan akuntabel dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di sisi lain, pemerintah menegaskan hak-hak yang sah tetap harus dihormati dan dilindungi dalam proses penertiban.

Dengan demikian, agenda Satgas PKH pada tahap VIII mencakup dua aspek utama: pemulihan keuangan negara dan pengembalian fungsi kawasan hutan.

Penyerahan Rp13,24 triliun ke kas negara serta 259.230,73 hektare kawasan hutan pada tahap VIII menjadi bagian dari rangkaian penertiban yang hingga kini mencatat penguasaan kembali kawasan hutan lebih dari 6,22 juta hektare.

Pemerintah menempatkan langkah tersebut sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola sumber daya alam, meningkatkan penerimaan negara, memulihkan kawasan hutan, serta memastikan pemanfaatan kekayaan alam dilakukan sesuai ketentuan dan untuk kepentingan masyarakat.

Red

Share
 
Copyright © 2026.
Design by Herdiansyah Hamzah