Kemen Imipas Sanksi 17 ASN Lapas Cibinong, Kalapas Dicopot dan Diberhentikan sebagai ASN

Senin, 05 Oktober 2026

foto dok istimewa
Jakarta, Harian Investigasi - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) menjatuhkan sanksi terhadap 17 aparatur sipil negara (ASN) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat. Penindakan tersebut dilakukan setelah tim pemeriksa menemukan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan fasilitas di lingkungan lapas, termasuk keberadaan bangunan yang disebut sebagai klaster mewah.

Dari 17 ASN yang dikenai sanksi, satu orang diberhentikan sebagai ASN, lima orang dijatuhi hukuman disiplin berat, sementara 11 lainnya mendapat hukuman disiplin sedang.

Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto, termasuk pejabat yang mendapat sanksi paling berat. Ia dicopot dari jabatannya dan diberhentikan sebagai ASN.

Inspektur Jenderal Kemen Imipas Rudi Setiawan mengatakan, pemeriksaan dilakukan terhadap pejabat lama maupun pejabat yang menggantikannya. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari investigasi menyeluruh untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas berbagai temuan di Lapas Cibinong.

“Iya, Kalapas lama dan Kalapas baru kita periksa dan kita jatuhi hukuman. Iya-iya, (Wisnu) diberhentikan, diberhentikan jadi ASN,” kata Rudi di Kantor Kemen Imipas, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/10/2026).

Menurut Rudi, pemberian sanksi dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan internal yang menemukan adanya penyalahgunaan kewenangan oleh sejumlah pegawai.

“Satu orang pegawai diberhentikan. Kemudian kami rekomendasikan dan sudah dijatuhi hukuman disiplin berat lima orang, hukuman disiplin sedang 11 orang. Jadi semuanya sampai hari ini sudah 17 orang yang diberikan sanksi hukuman disiplin sesuai dengan peraturan yang ada,” ujarnya.

Klaster Mewah Tak Tercatat sebagai Aset Negara

Temuan mengenai klaster dengan fasilitas yang tidak lazim di lingkungan lapas sebelumnya mencuat setelah inspeksi mendadak Komisi XIII DPR ke Lapas Kelas IIA Cibinong.

Kemen Imipas kemudian membentuk tim gabungan untuk memeriksa asal-usul bangunan, status aset, hingga penggunaan sejumlah fasilitas yang berada di kawasan tersebut.

Dari pemeriksaan sementara, Kemen Imipas menyatakan bangunan tersebut tidak dibangun menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Bangunan itu juga tidak tercatat sebagai barang milik negara (BMN).

“Ini hasil sementara karena kami belum menuntaskan seluruhnya. Mengenai bangunan, bangunan ini bukan bersumber daripada anggaran APBN. Ini swadaya sendiri dan tidak terdaftar di barang milik negara,” kata Rudi.

Persoalan lain yang ditemukan menyangkut aspek legalitas bangunan. Menurut Rudi, bangunan tersebut tidak memiliki izin pendirian dan berada di kawasan yang disebut merupakan aliran sungai.

“Tidak punya izin untuk mendirikan bangunan, karena kalau kita lihat bersama, itu aliran sungai dan ini dilarang serta tidak boleh didirikan bangunan,” ujarnya.

Fitness hingga Simulator Golf Ikut Diperiksa

Investigasi tidak hanya menyasar keberadaan bangunan. Tim Inspektorat Jenderal Kemen Imipas juga menelusuri sejumlah fasilitas yang terdapat di kawasan tersebut.

Di antaranya terdapat fasilitas fitness dan simulator golf yang kondisinya disebut belum sepenuhnya selesai.

Tim pemeriksa juga mendalami keberadaan ruang asimilasi yang berada di belakang tiga kontainer. Berdasarkan pemeriksaan awal, fasilitas tersebut telah digunakan sejak lama sebagai tempat latihan.

Namun, pemeriksaan menemukan adanya dua warga binaan di lokasi tersebut. Keberadaan mereka kini turut menjadi bagian dari pendalaman investigasi.

“Kami dapat kalau asimilasi itu dari lama dan digunakan sebagai tempat latihan. Tapi ditemukan ada dua warga binaan. Nah, ini juga kami sedang fokus,” tutur Rudi.

Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui mekanisme penggunaan fasilitas tersebut, termasuk siapa yang memberikan kewenangan dan siapa yang bertanggung jawab terhadap keberadaan warga binaan di lokasi.

Penyalahgunaan Wewenang Berujung Sanksi Berat

Rudi menegaskan, hasil pemeriksaan sementara menunjukkan adanya peristiwa penyalahgunaan wewenang oleh pegawai di lingkungan Lapas Kelas IIA Cibinong.

Dugaan pelanggaran tersebut mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Kesimpulan sementara bahwa ada peristiwa penyalahgunaan wewenang. Saya ulangi lagi, ada peristiwa penyalahgunaan wewenang sebagaimana yang diatur dalam PP tadi Pasal 5 dan diancam di Pasal 8,” kata Rudi.

Ia menjelaskan, pelanggaran tersebut masuk dalam kategori berat. Berdasarkan ketentuan disiplin kepegawaian, pelanggaran berat dapat berujung pada sejumlah bentuk hukuman, termasuk demosi, pembebastugasan, hingga pemberhentian.

“Ini termasuk pelanggaran berat. Ancamannya ada tiga, mulai dari demosi, pembebastugasan, dan pemberhentian dengan tidak hormat,” ujarnya.

Kemen Imipas masih melanjutkan proses pemeriksaan terhadap seluruh aspek yang berkaitan dengan temuan di Lapas Cibinong. Investigasi tersebut diarahkan untuk memastikan rangkaian pelanggaran, pihak yang bertanggung jawab, serta langkah lanjutan terhadap fasilitas dan penggunaan area yang menjadi objek pemeriksaan.

Dengan dijatuhkannya sanksi terhadap 17 ASN, Kemen Imipas menegaskan bahwa temuan di Lapas Cibinong tidak berhenti pada persoalan keberadaan bangunan, tetapi juga menyentuh aspek disiplin dan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh aparatur yang bertugas di dalamnya.

Red

Share
 
Copyright © 2026.
Design by Herdiansyah Hamzah